Operasi Simpatik 2017 Mulai Tanggal 1 Maret, Jangan Mau Ditilang, Ini Alasannya
![]() |
Ilustrasi Operasi Simpatik oleh Kepolisian RI | Istimewa |
Beritacas.com - Operasi Simpatik 2017 secara resmi akan digelar serentak pada hari Rabu, 1 Maret 2017 di seluruh Indonesia. Operasi ini akan berlangsung selama 21 hari yang artinya akan berakhir pada tanggal 21 Maret 2017 mendatang.
Para
pengendara kendaraan bermotor diharapkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan
dan membawa SIM, namun jangan kuatir, operasi ini tidak ada penilangan seperti
operasi simpatik sebelumnya.
Kepala
Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Benjamin mengatakan, Operasi
Simpatik 2017 berbeda dengan Operasi Simpatik 2016.
Pada
tahun 2016, masih ada penindakan terhadap pelanggar dengan porsi 80 teguran dan
20 persen penindakan.
Nah,
pada tahun ini, dibuat berbeda karena tujuan dari Operasi Simpatik agar
masyarakat lebih simpati kepada polisi.
Kata
Benjamin sebagaimana dikutip dari Otomania.com, Senin (27/2/2017), jika
sepanjang 21 hari itu ada pelanggar, polisi boleh menjatuhkan tilang, tapi
jangan dalam Operasi Simpatik. Pasalnya, konsep Operasi Simpatik saat ini bukan
lagi razia.
Dalam
operasi ini, proporsional untuk penegakan secara persuasif memang lebih banyak
dibanding preventif (penegakan hukum).
pengamat
kepolisian, Neta S Pane mengatakan, cara-cara simpatik akan lebih menarik
simpati masyarakat pada Polri ketimbang mengedepankan tindakan hukum.
Jangan
Asal Mau Ditilang
Jika
masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah
kesadaran masyarakat.
Apakah
Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?
Jika
ya, mungkin dalam proses tilang itu, ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu
lintas atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.
Perlu
diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu
lintas sebab ada pula aturannya.
Pada
pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di
antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat
nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm,
motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar
di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor
lebih dari dua orang.
Sementara,
untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai
aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi,
tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.
APA KOMENTAR ANDA?
BERITA MENARIK
loading...
BERITA TERBARU