Terkait Fitsa Hats, Novel Bamukmin Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya
![]() |
Istimewa |
Beritacas.com - Sekjen
Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Novel Chaidir Hasan Bamukmin
melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda
Metro Jaya terkait Fitsa Hats. Novel melaporkan Ahok dengan tuduhan pencemaran
nama baik dan fitnah berdasarkan Undang-Undang ITE.
"Ada
saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza Hut dan saya
(dikatakan Ahok) mengubah dan menulis sendiri tulisan 'Fitsa Hats'. Tapi kan di
sini polisi, yang nulis polisi, bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan
ini," terang Novel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(5/1/2017).
Dalam
laporannya itu, Novel membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya koran yang
memberitakan ucapan Ahok usai persidangan di gedung Kementan, Jaksel, Selasa
(3/1).
"Ini
barang bukti salah satunya, ucapan Ahok dan masih banyak lagi. Tentang ya itu
daripada pencemaran nama baik, (Pasal) 310 KUHP, satu lagi pasal yang
dipertimbangkan (UU ITE)," kata Novel sambil menunjukkan sebuah koran.
Laporan
Novel diterima petugas SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor tanda bukti laporan
LP/56/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Dalam
laporan tersebut, Novel melaporkan Ahok dengan tuduhan Pasal 310 dan/atau Pasal
311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun
2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
APA KOMENTAR ANDA?
BERITA MENARIK
loading...
BERITA TERBARU